OTT Wali Kota Bekasi, KPK Jelaskan Status Rahmat Effendi Siang Ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT di Bekasi diharapkan rampung Kamis siang. ”Siangnya jumpa pers untuk menentukan status para pihak,” ujarnya.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
KOMPAS/STEFANUS ATO
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan di Kota Bekasi, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. KPK akan mengumumkan status Rahmat Effendi apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak pada Kamis (6/1/2022) siang ini.
Rahmat Effendi ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan atau OTT di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 14.00.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan, dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Bekasi pada Rabu, KPK telah menangkap 12 orang, antara lain, Rahmat Effendi, aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta.
”Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, OTT kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, ia enggan membeberkan detail kasus tersebut. ”Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, untuk sementara ini, informasi terkait OTT di Bekasi yang bisa disampaikan kepada publik masih seperti yang sudah disampaikan Ali. Ia berharap KPK dapat menuntaskan pemeriksaan pada Kamis siang ini.
”Nanti baru diekspose dan siangnya jumpa pers untuk menentukan status para pihak yang diamankan,” ucap Marwata.
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 yang dilangsungkan pada Rabu (29/12/2021).
Sebelumnya, Komisioner Kelompok Kerja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, mengungkapkan, berdasarkan catatan KASN, Kota Bekasi berada pada kategori satu atau buruk untuk sistem merit.
Selama 2020-2021, Kota Bekasi tidak memiliki pengaduan terkait netralitas ASN. Namun, ada 26 pengaduan pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode perilaku (NKK) dengan jenis pelanggaran perbuatan tidak menyenangkan (23 kasus), mempersulit pelayanan (2 kasus), dan perbuatan sewenang-wenang (1 kasus). Mereka yang dilaporkan meliputi camat/lurah (20 orang), administrator (3 orang), dan fungsional (3 orang).
Sebanyak 23 laporan ditindaklanjuti, dua laporan tidak perlu ditindaklanjuti, dan satu laporan belum ditindaklanjuti. Arie mengungkapkan, biasanya kasus korupsi tidak berdiri sendiri dan sangat mungkin melibatkan ASN. Menurut Arie, seorang pemimpin bisa jauh dari korupsi apabila memiliki integritas tinggi, bekerja secara profesional, dan memegang aturan main sesuai perundangan.