Polisi Panggil Kepala Lapas Kelas I Tangerang untuk Diperiksa
Sejauh ini, sampai Senin (13/9/2021), polisi telah memeriksa 20 saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Oleh
ERIKA KURNIA/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Petugas berjaga di pintu keluar masuk Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pasca-kebakaran, Kamis (9/9/2021).
TANGERANG, KOMPAS — Polisi memulai penyidikan kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 46 warga binaan. Penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari penjaga blok, petugas pemadam kebakaran, dan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Senin (13/9/2021).
Pemeriksaan saksi ini untuk menguak dugaan pidana Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat gelar perkara. Polisi menemukan titik terang asal mula api yang diduga ada kelalaian atau kealpaan sehingga banyak nyawa hilang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, polisi memeriksa 20 dari 23 saksi yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan. Dua saksi diperiksa oleh Polres Metro Tangerang Kota dan saksi lainnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dijadwalkan sejak pukul 10.00.
”Pertama kami jadwalkan 14 pegawai lapas. Mereka bertugas menjaga tujuh blok dalam beberapa sif di hari kejadian (kebakaran). Kemudian ada 3 saksi dari PLN dan 3 orang pemadam kebakaran yang diperiksa hari ini,” ujarnya.
Kami rencanakan. Kami sudah kirim surat ke Kalapas. Itu rencananya besok pukul 10.00.
Polisi juga akan memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. Menurut rencana, dia diperiksa pada Selasa (14/9/2021). ”Kami rencanakan. Kami sudah kirim surat ke Kalapas. Itu rencananya besok pukul 10.00,” ujarnya.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Petugas Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, saat mengevakuasi jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) siang.
Korban bertambah
Jumlah korban tewas kebakaran blok C2 bertambah dari semula 41 orang menjadi 46 orang. Semuanya merupakan warga binaan yang menghuni 19 kamar di blok tersebut.
Korban ke-46 ialah T (50) yang berpulang pada Minggu (12/9/2021) malam. Korban dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang karena luka bakar 40 persen dan trauma inhalasi berat.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengatakan, korban mengalami luka berat dan belum bisa dilakukan operasi. Kondisinya kritis hingga mengembuskan napas terakhir.
Saat ini masih ada lima korban luka berat yang masih menjalani perawatan. Kelima warga binaan itu ialah N (34), Y (33), M (44), I (27), dan S (35).
Kebakaran blok C2 menewaskan 1 napi tindak pidana terorisme, 1 napi tindak pidana pembunuhan, dan sisanya napi tindak pidana narkotika. Dua napi di antaranya warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Sementara 76 napi lainnya yang selamat diungsikan ke blok lain sembari menanti perbaikan blok C2.
Tiga korban meninggal teridentifikasi, Minggu (12/9/2021). Hingga kini, total ada 10 korban dari 41 korban meninggal di awal kejadian yang dikenali, bersamaan dengan selesainya pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kebakaran blok C2 terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kala itu blok berbentuk paviliun dengan 19 kamar, termasuk aula, untuk 122 warga binaan hanya dijaga satu petugas piket.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono menyebut, warga binaan blok C2 berada di kamar-kamar yang berada persis di tengah bangunan. Kamar-kamar tersebut dalam kondisi terkunci dari luar setiap malam sesuai protokol tetap.
”Satu petugas menjaga satu blok. Malam itu satu petugas menjaga blok C2. Sementara sebagian besar warga binaan ada di aula. Dugaan sementara korsleting, percikan api membakar plafon yang terbuat dari tripleks karena yang pertama melihat api itu petugas dari pos keamanan,” ujarnya.
Ia menampik adanya ledakan sebelum terjadi kebakaran ataupun dugaan keributan antargeng narkoba di blok C2 sebagaimana yang beredar. Segala kemungkinan akan terjawab berdasarkan hasil penyelidikan polisi.