Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi salah satu syarat untuk industri beroperasi 100 persen di saat pandemi. Namun, belum semua perusahaan menerapkannya. Pelaku industri mengeluhkan sistem yang kurang efisien.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para pengunjung mal Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, wajib memindai kode sebelum masuk mal untuk membeli makanan, Sabtu (21/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Seiring dengan menurunnya kasus Covid-19, industri manufaktur diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beroperasi 100 persen. Namun, dari total 14.803 perusahaan yang sudah mengantongi izin beroperasi selama pandemi, baru 44 persen yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.
Data Kementerian Perindustrian, sampai 16 September 2021 ada 14.803 perusahaan di seluruh Indonesia yang mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) aktif, dengan total 16.650 IOMKI.
Dari jumlah tersebut, baru 8.696 industri yang mengajukan permohonan dan diberikan rekomendasi akses aplikasi PeduliLindungi, dan baru 6.564 perusahaan yang mendapat kode QR (QR code) untuk mengakses PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan. Artinya, baru 44 persen perusahaan industri yang menerapkan PeduliLindungi dalam aktivitas sehari-hari.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, Senin (27/9/2021), mengatakan, perusahaan yang memiliki IOMKI harus secara bertahap mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai instrumen penapisan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri.
Penggunaan PeduliLindungi akan menjadi salah satu syarat jika perusahaan ingin beroperasi 100 persen di tengah pandemi. ”Yang sudah dapat aplikasi ini bisa beroperasi 100 persen, dengan catatan tetap disiplin melaporkan IOMKI. Jika ada karyawan yang bermasalah dengan handphone atau jaringan internetnya, tolong perusahaan membantu,” katanya dalam acara Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan IOMKI secara daring.
Untuk mengajukan akses aplikasi PeduliLindungi, perusahaan bersangkutan harus memenuhi kriteria dasar, yakni mengantongi IOMKI aktif, telah memvaksinasi pekerjanya di atas 50 persen serta memastikan pekerja menggunakan nomor ponsel dan alamat surel yang valid.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (bertopi) bersama dengan pejabat Pemerintah Kabupaten Tegal meninjau Lingkungan Industri Kecil Takaru, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu (25/9/2021).
Permohonan yang diajukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) itu akan diverifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenperin ke Kementerian Kesehatan. Berikutnya, akses kode QR dan dashboard PeduliLindungi akan diberikan oleh Kemenkes.
Eko mengatakan, memang belum semua perusahaan dapat menerapkan PeduliLindungi. Saat ini, masih ada antrean 2.405 perusahaan yang masih dalam proses validasi untuk mendapatkan kode QR. ”Secara bertahap akan kami upayakan supaya semua industri bisa mendapat QR code dan aplikasi ini bisa kita terapkan secara nasional,” katanya.
Kurang efisien
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, pelaku industri tidak keberatan menerapkan aplikasi PeduliLindungi dalam aktivitas sehari-hari. Pemantauan ketat memang diperlukan agar aktivitas industri yang mulai berjalan 100 persen tetap terkontrol dan tidak menyebabkan ledakan kasus baru.
Namun, ia berharap sistem tersebut dapat dibuat lebih efisien atau tidak memakan waktu. Sejauh ini, sistem PeduliLindungi masih menghabiskan waktu cukup lama lantaran aplikasi berjalan lambat saat proses pemindaian kode QR. Ada pula kendala lain, seperti ukuran aplikasi yang terhitung berat untuk sejumlah ponsel.
Menurut dia, sistem PeduliLindungi belum cukup efektif untuk penerapan di lingkungan pabrik yang mementingkan efisiensi, termasuk masalah waktu kerja.
”Sistemnya belum reliable. Untuk masuk mal saja kita harus menunggu lama, harus berulang kali reset. Jadi, ini yang harus dipikirkan. Pelaku industri setuju, tidak menentang, tetapi perlu ada sistem yang jauh lebih efektif, efisien, mudah dipakai, dan tidak membuang waktu,” katanya.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Calon penumpang KRL Commuterline menunggu bisa masuk ke peron Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (20/9/2021). Calon penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 atau scan barcode dengan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk stasiun.
Tidak perlu vaksin
Adapun hasil penapisan (screening) PeduliLindungi di lingkungan pabrik dibedakan menjadi empat kategori, yaitu label hijau, kuning, merah, dan hitam. Pekerja yang belum divaksin tetap boleh masuk ke lingkungan pabrik asal dalam keadaan sehat.
Label hijau diberikan kepada mereka yang terkonfirmasi telah divaksin dua kali dan hasil tes usap PCR selama 2 x 24 jam terakhir atau tes antigen selama 1 x 24 jam terakhir terbukti negatif. Pekerja atau pengunjung yang mendapat label hijau boleh masuk ke lingkungan pabrik.
Berikutnya, label kuning diberikan untuk pekerja atau pengunjung yang baru satu kali divaksin dan merupakan penyintas Covid-19 di bawah tiga bulan. Label merah diberikan kepada mereka yang belum divaksin, tetapi kondisinya sehat.
Meski baru satu kali divaksin atau belum divaksin, mereka yang mendapat label kuning dan merah juga diizinkan masuk ke lingkungan pabrik asal dalam kondisi sehat. ”Pada intinya setiap karyawan harus sehat. Nanti ada label warna yang akan terlihat di hasil screening,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito.
Kompas/Priyombodo
Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke supermarket Hero di kawasan perumahan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/9/2021).
Pekerja atau pengunjung yang tidak boleh masuk adalah yang mendapat label hitam. Label hitam berarti terkonfirmasi positif atau dari hasil tracing terhitung kontak erat dan tidak sehat.
”Sistem akan membaca beberapa data yang kita sampaikan di PeduliLindungi. Kami sudah share semua data vaksin dan data hasil tes usap ke aplikasi PeduliLindungi,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
Data Kemenperin, sampai 21 September 2021, ada 8.690.249 total akses industri ke PeduliLindungi. Hasil penapisan hijau mencapai 5.718.207 orang, penapisan kuning sebanyak 2.413.065 orang, dan merah sebanyak 558.481 orang.