Kehadiran UU Perampasan Aset akan memperkuat semangat pemberantasan korupsi negeri ini. Langkah politik itu diyakini akan bisa memperbaiki melorotnya indeks persepsi korupsi Indonesia yang terpuruk.
Oleh
Redaksi
·2 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara turun dari lantai dua Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai pemeriksaan lanjutan, 3 Februari 2021. Juliari merupakan tersangka dugaan korupsi dana bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Wacana membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset muncul kembali. Masalahnya sebenarnya tinggal kemauan politik pemerintah dan DPR.
Naskah akademis RUU Perampasan Aset tersedia sejak 2012. Naskah itu disusun Tim Penyusun yang diketuai Dr Ramelan. Tim berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi agenda prioritas DPR dan pemerintah tahun 2012. Kenyataannya, niat itu sampai saat ini masih menjadi wacana.
RUU Perampasan Aset diyakini bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi yang mengeruk uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri. Upaya perang melawan korupsi harus diperkeras dengan UU yang juga keras.
Membuat UU Perampasan Aset tercantum dalam program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Janji itu belum terwujud. Justru yang direalisasikan adalah revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibaca aktivis antikorupsi sebagai pelemahan terhadap KPK. Kini, gagasan membuat RUU Perampasan Aset muncul kembali. KPK mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kompas/Heru Sri Kumoro
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba di Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa, 23 Desember 2020. Edhy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.
KPK berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi prioritas untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Namun, realitas politiknya, RUU Perampasan Aset itu belum termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Kehadiran UU Perampasan Aset akan memperkuat semangat pemberantasan korupsi negeri ini. Langkah politik itu diyakini akan bisa memperbaiki melorotnya indeks persepsi korupsi Indonesia yang terpuruk versi Transparency International. Masalahnya tinggal kemauan politik dari pemerintah. Bagi Presiden Jokowi, merealisasikan UU Perampasan Aset hanyalah melunasi janji kampanyenya yang tertuang dalam Nawacita.
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah panduan moral bangsa melawan korupsi. Tap MPR yang dilahirkan dalam transisi politik Orde Baru ke Reformasi seharusnya menjadi pedoman pemberantasan korupsi negeri ini. Tap MPR menegaskan pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun, pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, pihak swasta, termasuk mantan presiden. KKN merupakan musuh bangsa ini. KKN tak boleh terulang.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping disita penyidik kejaksaan karena diduga terkait kasus korupsi di Asabri. Penyitaan dilakukan pada 10 Februari 2021.
Langkah negara merampas aset hasil korupsi merupakan bagian dari asset recovery. Dalam praktiknya upaya merampas aset hasil korupsi terhambat jika terpidana meninggal, terdakwa melarikan diri dan tak diketahui lagi keberadaannya. RUU Perampasan Aset harus membuka ruang perampasan aset tanpa dikaitkan dengan penghukuman terhadap terdakwa.
Perampasan aset bisa dilakukan melalui prosedur perdata (in rem forfeiture) yang sudah diterapkan di banyak negara. Penerapan sistem ini diyakini bisa menekan pidana bermotif ekonomi yang melibatkan dana negara sangat besar. Korupsi masih ada. Tinggal bagaimana kita mau meresponsnya. UU Perampasan adalah salah satu jalannya.