logo Kompas.id
OpiniTinggal Kemauan Politik
Iklan

Tinggal Kemauan Politik

Kehadiran UU Perampasan Aset akan memperkuat semangat pemberantasan korupsi negeri ini. Langkah politik itu diyakini akan bisa memperbaiki melorotnya indeks persepsi korupsi Indonesia yang terpuruk.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://assetd.kompas.id/8WChV0qDXI4RHny0Vy0Twqw3FeI=/1024x726/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fe04c3108-3ebc-4a0d-9947-de511c46d900_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara turun dari lantai dua Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai pemeriksaan lanjutan, 3 Februari 2021. Juliari merupakan tersangka dugaan korupsi dana bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Wacana membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset muncul kembali. Masalahnya sebenarnya tinggal kemauan politik pemerintah dan DPR.

Naskah akademis RUU Perampasan Aset tersedia sejak 2012. Naskah itu disusun Tim Penyusun yang diketuai Dr Ramelan. Tim berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi agenda prioritas DPR dan pemerintah tahun 2012. Kenyataannya, niat itu sampai saat ini masih menjadi wacana.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699