JAKARTA, KOMPAS — Sebagian karyawan kembali bekerja meskipun telah berlaku pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Sebab, pekerjaannya masuk kategori bidang usaha yang dikecualikan hingga tupoksi yang tidak bisa diselesaikan dari rumah.
Moda transportasi umum hingga lalu lintas ramai oleh karyawan yang kembali bekerja, Senin (13/4/2020). Salah satunya Rima (23), karyawan swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia berangkat dari Rempoa, Tangerang Selatan, menggunakan kendaraan pribadi. Lalu lintas di sepanjang jalan menuju kantornya cukup ramai meskipun tidak seramai biasanya.
”Secara teknis tetap bekerja seperti biasa. Info dari atasan akan ada penyesuaian libur tambahan untuk menjaga kesehatan karyawan,” kata Rima. Libur tambahan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan di masing-masing departemen.
Baca juga : Sanksi Teguran hingga Putar Balik di Pasar Jumat
Ada delapan sektor yang tetap berkegiatan selama pembatasan sosial berskala besar, yakni layanan dan industri kesehatan; pangan; energi; komunikasi; logistik distribusi barang yang mencakup kegiatan kurir ojek daring; kebutuhan sehari-hari, seperti retail, toko kelontong, dan warung; serta industri strategis.
Adapun di tempat kerja Rima, bagian pemasaran dan layanan pelanggan dapat bekerja dari rumah. Sementara bagian operasional dan keuangan masuk kantor seperti biasa.
Untuk karyawan yang masuk, disediakan masker, vitamin, antiseptik pencuci tangan, dan makan siang. Selama bekerja diterapkan jarak fisik antarkaryawan. Misalnya, ruangan untuk 24 orang diubah untuk 12 orang. Sisanya ditempatkan di ruangan lain. ”Dilarang berkerumun dan diimbau selalu mengenakan masker,” ujarnya.
Perlakuan khusus juga diperoleh Lyn (22), karyawan swasta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berangkat dari Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, menggunakan kendaraan pribadi ke Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga : ”Koppig” Virus Korona Baru yang Berujung PSBB di Pekanbaru
Dalam perjalanan ada pemeriksaan oleh polisi di lampu lalu lintas Mal Daan Mogot. Polisi mengimbau warga mengenakan masker sekaligus membagikan masker dan brosur tentang Covid-19.
Lokasi pemeriksaan tersebar di sejumlah lokasi dan berlaku untuk semua jenis kendaraan. Pengguna mobil pribadi, misalnya, diingatkan hanya boleh mengangkut maksimal tiga penumpang. Penumpang tidak boleh duduk di samping sopir dan wajib mengenakan masker.
Lyn dan karyawan lain wajib mencuci tangan dan didisinfeksi sebelum masuk kantor. Mereka juga diwajibkan mengenakan masker selama bekerja. ”Ada vitamin dan makanan untuk karyawan yang masuk,” kata Lyn.
Perlakuan ”khusus” lain yang diperoleh karyawan ialah pemotongan tunjangan hari raya hingga pemutusan hak kerja. Pemotongan itu akan didapatkan Santy (26), karyawan swasta di Jakarta Pusat.
Baca juga : Menteri Kesehatan Menyetujui PSBB di Tangerang Raya
Perusahaan tempatnya bekerja memberlakukan bekerja dari rumah. Walakin karyawan tetap diperbolehkan ke kantor untuk mengurus dokumen penting dan keperluan mendesak lain. ”Ada pemotongan THR, tetapi belum diumumkan besarannya,” ucap Shanty.
Sementara sejumlah karyawan jasa sewa gedung diberhentikan karena berkurangnya pemasukan sejak pandemi. Petugas keamanan salah satu gedung di Jakarta Pusat, Susanto, mengatakan, gedung tempatnya bekerja tidak menyediakan sewa semenjak pembatasan sosial. ”Perusahaan kurangi tenaga keamanan, kebersihan, dan lainnya,” ucap Susanto.
Selama PSBB, jam operasi angkutan umum dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 dengan jumlah penumpang per unit gerbong dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Kendaraan pribadi tidak dibatasi ke Jakarta, termasuk taksi konvensional selama mobil tidak dipenuhi penumpang. Khusus ojek daring diperbolehkan mengantar pesanan barang karena ada 105 pasar yang menyediakan belanja daring.
Kerabat Kerja
Penulis:
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANYEditor:
Andy Riza Hidayat