Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Suasana jalan di sekitar kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pekerja mulai menjalani perubahan waktu kerja dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang secara ketat dijalankan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol di tempat kerja yang menjadi fokus pencegahan penularan Covid-19.
Hari pertama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020), diikuti dengan penyesuaian waktu operasional dan protokol kerja di berbagai perkantoran. Lisa (44), seorang petugas layanan pelanggan perusahaan keuangan swasta, mengatakan, manajemen perusahaannya akan memperketat protokol kesehatan di tempatnya bekerja.
”Secara kapasitas pekerja di kantor, saat ini masih 25 persen, sama seperti masa transisi. Waktu kerja juga dibatasi hanya satu sif dari pukul 09.00 sampai 15.00. Kalau normal, kan, ada tiga sif sampai malam,” kata karyawan yang berkantor di kawasan bisnis Sudirman, Jakarta, tersebut.
Lisa juga menyebut pengawasan protokol kesehatan di kantornya juga akan diperketat kendati kapasitas dan waktu kerja karyawan yang masuk sudah sangat dibatasi. Pengetatan waktu kerja di kantor juga terjadi di kantor Eli (38), karyawan jasa keuangan di perusahaan lain di kawasan Sudirman.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Sejumlah warga berjalan kaki di sekitar kawasan bisnis Sudirman, Jakarta Pusat, di hari pertama pemberlakuan PSBB ketat di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020).
Saat ini, ia dan karyawan lain di tempatnya bekerja hanya diminta ke kantor satu sampai dua hari kerja dalam seminggu. Waktu kerja juga dibatasi hanya dari pukul 09.00 hingga 15.00. Sementara sebelumnya pada masa PSBB transisi, karyawan diminta bekerja di kantor pukul 08.00 hingga 17.30 dalam lima hari kerja.
”Di luar waktu masuk itu kami tetap diminta kerja dari rumah,” katanya yang mengaku senang karena bisa membatasi waktu ke luar rumah rumah sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB kembali diterapkan akibat peningkatan kasus aktif Covid-19 terjadi sangat signifikan pada September. Penerapan PSBB bertujuan memastikan keselamatan warga Jakarta dan Indonesia yang beraktivitas di Ibu Kota.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, serta Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, tempat usaha dari 11 sektor ekonomi esensial, antara lain kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan energi, boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, sektor usaha non-esensial hanya boleh mengisi 25 persen kapasitas tempat kerja dengan karyawan pada satu waktu, sama seperti pengaturan kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Lisa (44), pekerja jasa keuangan swasta, mengatakan, kembali diberlakukannya PSBB secara ketat di DKI Jakarta membuat perusahaannya mengubah kembali aturan kerja, Senin (14/9/2020).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi, yang dihubungi Kompas hari ini, mengatakan, pengawasan terhadap pembatasan aktivitas dan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja perlu ditingkatkan. Pengawasan itu umumnya dilakukan satuan tugas internal perusahaan atau dinas terkait di Ibu Kota sebagai pihak eksternal.
Menurut dia, penanganan kesehatan penting untuk mempercepat pemulihan aktivitas usaha dan ekonomi. Namun, ia tidak menampik kenakalan pemilik usaha yang tidak taat aturan.
”Kemarin kami banyak dengar, ini biasanya terjadi di ruko-ruko, aktivitas karyawan dibuat terkesan enggak ada, padahal ada kegiatan. Selama PSBB sebelumnya, banyak yang melakukan hal itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap setiap perusahaan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan. Pelanggaran bisa meningkatkan risiko karyawan dengan kemungkinan tertular Covid-19.
Perusahaan juga bisa berhenti beroperasi sementara (tiga hari) ketika terdapat karyawan yang positif Covid-19. Menurut catatan Diana, sejak PSBB di April sampai Agustus, ada sekitar 90 perusahaan di Jakarta harus tutup sementara karena menjadi kluster penyebaran Covid-19.
Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal di luar lingkungan perkantoran atau tempat usaha lainnya juga diharapkan bisa diperketat. Pengawasan itu baiknya diikuti dengan peningkatan sanksi.
”Dalam hal ini, yang kami imbau, baik perusahaan kecil maupun informal, melakukan protokol agar tidak berdampak ke lain. Banyak perusahaan mengklaim mereka sudah melakukan protokol kesehatan, tetapi ketika istirahat makan siang naik kendaraan umum dan makan di pedagang dekat kantor tidak menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.