Realokasi APBD untuk Covid-19 Lebih dari Rp 55 Triliun
Total nilai realokasi anggaran daerah untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 55 triliun. Jumlah ini masih bisa bertambah karena belum semua pemerintah daerah melaporkan hasil dari realokasi anggaran.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
Kompas/AGUS SUSANTO
Sekitar 300 santriwati yang dipulangkan dari Pondok Pesantren Modern Gontor, Jawa Timur, mengikuti tes cepat pemeriksaan Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada keluarga dan tetangga di sekitar tempat tinggalnya.
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 93 persen pemerintah daerah sudah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan Covid-19. Total anggaran hasil realokasi sebesar Rp 55 triliun. Jumlah ini masih bisa bertambah karena masih ada 34 pemerintah daerah yang belum melaporkan hasil realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Senin (13/4/2020), mengatakan, anggaran Rp 55 triliun tersebut, di antaranya dialokasikan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak ekonomi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
”Angka ini akan terus bertambah, kami terus memperbarui data daerah yang belum melapor. Hingga Senin pagi, data yang terhimpun masih 93,73 persen,” kata Ardian.
Permintaan agar pemda merealokasi anggarannya untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020. Realokasi dana itu digunakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Percepatan pengutamaan dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
”Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan instruksi tersebut. Sebab, pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu atau refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” tambahnya.
Penanganan kesehatan
Dari 508 pemda yang sudah melaporkan realokasi APBD, realokasi anggaran rata-rata diambil dari pos hibah/bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Mayoritas dana difokuskan untuk penanganan kesehatan.
Hasil realokasi anggaran untuk penanganan kesehatan tersebut berjumlah Rp 23,35 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp 9,25 triliun. Bantuan disalurkan dalam bentuk hibah/bansos Rp 3,40 triliun dan alokasi pada belanja tidak terduga (BTT) Rp 10,70 triliun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat melakukan konferensi video dengan 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pemda yang tertinggi merealokasi anggarannya untuk penanganan kesehatan dengan nilai Rp 2,88 triliun. Adapun Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang terendah dengan hasil realokasi Rp 806,85 juta.
Dampak ekonomi
Realokasi untuk penanganan dampak ekonomi rata-rata juga diambil dari dana hibah/bansos dan BTT. Total hasil realokasi untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 7,98 triliun. Hal itu terdiri dari alokasi dalam bentuk kegiatan Rp 2,60 triliun, alokasi hibah atau bantuan sosial Rp 1,39 triliun, dan belanja tidak terduga Rp 3,99 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemda yang merealokasi anggaran untuk penanganan dampak ekonomi paling tinggi dengan nilai Rp 1,53 triliun.
”Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan. Kami akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, melainkan juga sektor ekonomi dan sosial,” Ardian.
Pemda yang belum melaporkan terkait anggaran untuk penanganan dampak ekonomi adalah Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, plus 133 pemerintah kabupaten/kota.
Tangkapan layar siaran langsung jumpa pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada Selasa (7/4/2020) malam.
Pengaman sosial
Adapun untuk penyediaan jaring pengaman sosial, total hasil realokasi sebesar Rp 23,55 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari alokasi dalam bentuk kegiatan Rp 2,03 triliun, hibah/bansos Rp 14,37 triliun, dan BTT Rp 7,14 triliun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemda yang merealokasikan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial paling tinggi se-Indonesia dengan nilai Rp 6,57 triliun.
”Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial. Padahal, ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Lima pemerintah provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial adalah Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, plus 98 pemerintah kota/kabupaten.
Sementara itu, 34 pemda yang sama sekali belum melaporkan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah Pemerintah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan 30 pemerintah kabupaten/kota lainnya.
”Kami akan terus pantau karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupatan/kota di bawahnya. Kami harapkan seluruh pemda di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melaksanakan instruksi Mendagri ini karena ini membutuhkan kerja bersama, sinergi, untuk melindungi masyarakat,” tambah Ardian.
Petugas makam memakamkan orang yang meninggal karena Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020).
Segera melapor
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menambahkan, daerah yang belum melaporkan realokasi APBD diharapkan segera melapor.
Meski demikian, tenggat waktu pelaporan memang mundur karena terbit kebijakan baru, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Mendagri. Pemda masih bisa melaporkan realokasi APBD hingga 23 April nanti. Jika tidak melaporkan, pemda akan mendapatkan sanksi pemotongan dana transfer daerah dari Menteri Keuangan.
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri juga terus secara aktif memberikan bimbingan kepada pemda untuk melakukan realokasi APBD. Daerah yang hingga saat ini belum melapor kemungkinan besar masih menyisir anggaran untuk realokasi penanganan Covid-19.
”Kami meminta pemerintah provinsi secara aktif memberikan bimbingan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan realokasi,” kata Bahtiar.
Warga yang selesai berbelanja disemprot cairan disinfektan di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Sadar pentingnya pasar tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19, pengelola pasar yang merupakan pengurus Rukun Warga 09 Wedoro memasang alat penyemprot cairan disinfektan di gapura masuk pasar dan memberlakukan kawasan wajib bermasker buat pedagang dan pembeli.
Wakil Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, daerah harus mampu merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sebab, kondisi krisis kesehatan masyarakat akibat Covid-19 belum jelas kapan berakhirnya sehingga membutuhkan kemampuan daerah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Meskipun sejumlah daerah memang memiliki keterbatasan ruang fiskal, sebenarnya ketika penyisiran dilakukan dengan cermat, pasti ada ruang anggaran untuk penanganan Covid-19. Saan mencontohkan, dana bisa disisir dari anggaran rapat dan perjalanan dinas yang saat ini tidak mungkin dilakukan karena pembatasan sosial berskala besar.
”Sebenarnya, daerah pasti bisa realokasi anggaran. Asalkan penyisirannya dilakukan dengan cermat,” kata Saan.
Selain itu, Saan juga meminta kepada Kemendagri dan Kemenkeu untuk tidak menunda dana transfer pusat ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana hibah umum (DHU). Sebab, banyak daerah yang sangat bergantung pada dana transfer tersebut.
Saan juga mengimbau kepala daerah agar dapat meningkatkan kreativitasnya guna menggalang dana dari luar anggaran daerah. Kepala daerah, misalnya, dapat bersinergi dengan pengusaha dan masyarakat untuk menggerakkan kegiatan solidaritas sosial. Mekanisme semacam ini akan lebih mempercepat bantuan sampai ke masyarakat karena tidak membutuhkan birokrasi yang berbelit.