KUPANG, KOMPAS — Penerbitan kartu tanda penduduk elekrtonik atas nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua periode 2020-2025 diduga ada intervensi dari pihak lain. Penerbitan KTP-el berlaku bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Sejak awal proses, pilkada itu sudah cacat karena itu hasilnya harus dianulir. Calon bupati terpilih dinilai tidak jujur terhadap masyarakat pemilih.
Anggota DPRD Kota Kupang, Epi Seran, di Kupang, Rabu (3/2/2021), mengatakan, soal penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bisa dilakukan di mana saja di wilayah Negara Kesatuan RI. Akan tetapi, tetap sesuai prosedur dan, paling penting, orang bersangkutan benar-benar warga negara Indonesia, tidak memiliki kewarganegaraan lain.
”Dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore, diduga ada intervensi pihak lain. Aparat penegak hukum punya kewenangan mengusut ini karena sudah masuk masalah pidana,” tutur Seran.
Ia mengatakan, jika seseorang baru saja pindah tempat domisili, sesuai ketentuan ia harus setidaknya 6 bulan menetap di wilayah itu, lalu memproses KTP di daerah itu. Kemudian, saat penerbitan KTP-el harus ada surat pengantar dari ketua RT/RW tempat yang bersangkutan berdomisili, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tinggal selama 6 bulan, dilengkapi dengan minimal KTP lama dari tempat asal orang bersangkutan.
Baca Juga: Keterpilihan Perempuan Calon Kepala Daerah Meningkat
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase menjelaskan, nama Orient P Riwu Kaho tercatat sebagai WNI sesuai data kependudukan yang tercatat dalam Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Ia memiliki KTP Jakarta Utara, tetapi kemudian pindah ke Jakarta Selatan setelah memiliki rumah juga di Jakarta Selatan.
Lalu, kami cetak KTP Orient Riwu Kore. Ini saya lakukan bukan karena kedekatan dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau hal lain, tetapi semata-mata memenuhi permintaan yang bersangkutan.
Pada 3 Agustus 2020, ia mengajukan permohonan pindah sebagai warga Kota Kupang yang ditujukan ke Dinas Dukcapil Kota Kupang. Atas permohonan itu, dilanjutkan ke Dinas Dukcapil Jakarta Utara, dan dari sana menyetujui pemindahan yang bersangkutan ke Kota Kupang.
”Lalu, kami cetak KTP Orient Riwu Kore. Ini saya lakukan bukan karena kedekatan dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau hal lain, tetapi semata-mata memenuhi permintaan yang bersangkutan,” kata Ririmase.
Soal ini pun Ririmase mengaku sudah mengklarifikasi penerbitan KTP bagi Orient Riwu Kore kepada Bawaslu dan KPU Sabu Raijua. ”Menganai orang bersangkutan harus menetap 6 bulan di daerah baru, kemudian mengajukan penerbitan KTP, itu aturan lama. Aturan baru, orang itu cukup bawa surat keterangan pindah warga negara Indonesia dari daerah asal, KTP langsung dicetak,” katanya.
Ia mengatakan, Orient P Riwu Kore kelahiran Kota Kupang tahun 1964, menjalani pendidikan SD, SMP, dan SMA di Kota Kupang, kemudian kuliah di Undana Kupang. Ia lantas merantau ke Amerika Serikat dan bekerja di Kapal Induk AS sebagai tenaga teknisi.
”Soal kepemilikan KTP AS oleh yang bersangkutan, itu bukan kewenangan saya untuk bicara. Namun, yang jelas, nama Orient P Riwu Kore tercatat dalam basis data Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM sebagai WNI,” kata Ririmase.
Baca Juga: Hasil Sementara Pilkada di Tiga Kabupaten di NTT
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua Yudi Tagihuma, dalam surat yang diterbitkan Bawaslu terkait jawaban dari Kedutaan Besar AS mengenai status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, antara lain, menyebutkan, Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur sejak awal proses pendaftaran calon bupati-wakil bupati Sabu Raijua.
Menyurati
Sejak 5 September 2020, Bawaslu menyurati Kepala Kantor Imigrasi NTT meminta data kewarganegaraan calon bupati Orient P Riwu Kore, kemudian dilanjutkan dengan surat tertanggal 10 September 2020 ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu Bawaslu menelusuri status kewarganegaraan Orient Riwu Kore di Amerika Serikat.
Surat yang isinya meminta klarifikasi kewarganegaraan Orient Riwu Kore ini juga disampaikan ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, kemudian dilanjutkan lagi surat ke Kedubes AS di Jakarta meminta status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
Jawaban dari Kedubes AS di Jakarta per tanggal 1 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander menyebutkan, yang bersangkutan adalah benar warga negara AS.
”Atas kasus ini, kami serahkan ke aparat kepolisian berkaitan dengan kewarganegaran yang bersangkutan. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, syarat menjadi kepala daerah adalah warga negara Indonesia,” kata Tagihuma.
Baca Juga: Kalah Pilkada, Empat Paslon Gugat ke MK
Meskipun proses tahapan pilkada sudah selesai, tetapi dengan cacat hukum, KPUD NTT dan KPU RI segera menindaklanjuti persoalan kewarganegaraan ganda yang dimiliki calon bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atas masalah ini.
Ketua KPUD Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, KPUD Sabu Raijua telah bekerja sesuai tahapan-tahapan yang ada. Saat verifikasi dokumen kependudukan para calon, tidak ditemukan masalah kependudukan para calon. Setelah selesai verifikasi pun KPUD memberi kesempatan kepada warga atau siapa saja untuk mengajukan keberatan terkait pasangan calon yang ada selama tiga hari. Itu pun tidak ada yang mempersoalkan.
Proses pemilihan pun telah selesai dengan kemenangan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly dengan angka 45,3 persen suara, nomor urut dua pasangan calon petahana Niko Rihi Heke-Yohanes Uly Kale dengan 44,3 persen, dan pasangan calon perseorangan Takem Radja Pono-Herman Hegi Haba sebanyak 10,5 persen.
”Kami sudah mengajukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 23 Desember 2020 ke Kemendagri. Proses ini tetap berjalan seperti biasa. Jika setelah dilantik, ada yang mempermasalahkan, akan diproses terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Tidak jujur
Dosen Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, mengatakan, pelantikan terhadap bupati terpilih yang memiliki kewarganegaraan ganda itu tidak benar.
Sejak awal, calon bupati terpilih bersikap tidak jujur, menduakan kewarganegaraannya. Dia tahu dirinya memiliki kewarganegaraan asing, mengapa memproses KTP RI sebelum mencabut kewarganegaraan asing itu.
”Ini tidak benar. Apa pun alasan KPUD dan Bawaslu, paket Orient Riwu Kore-Thobias Uly itu harus dianulir. Thobias Uly juga menjadi korban karena satu paket,” kata Tuba Helan.
Baca Juga: Partai Golkar Memenangkan Pilkada di Enam Kabupaten di NTT
Ia mengatakan, pilkada itu memilih kepala daerah. Jika prosesnya cacat, hasilnya juga cacat demi hukum. Ini sesuai Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015.
Calon terpilih memanipulasi berkas persyaratan pencalonan dan terbukti itu palsu sesuai jawaban dari Kedubes AS untuk RI. Saat verifikasi berkas pencalonan, KPUD dan Bawaslu sudah curiga lalu mendatangi Dinas Dukcapil Kota Kupang, tetapi yang bersangkutan tetap diam.
”Memilih pemimpin, memilih orang jujur, bertanggung jawab, memberi contoh dan teladan kepada masyarakat. Kalau dari awal saja ia sudah merekayasa kewarganegaraan dan dibiarkan sampai lolos terpilih, ini pertanda tidak baik. Awal proses sudah cacat, semua cacat. Sikap itu bukan saja membohongi KPUD dan Bawaslu, melainkan juga seluruh pemilih,”tuturnya.
Ia menegaskan, calon bupati terpilih dan wakil bupati terpilih harus dibatalkan demi hukum. Pemenang nomor urut dua diproses untuk dilantik.
Baca Juga: Uskup Kupang Imbau Warga NTT Merekam KTP Elektronik
Kerabat Kerja
Penulis:
KORNELIS KEWA AMAEditor:
agnespandia