Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Capres-Cawapres
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023. Sehari setelahnya, akan digelar pengundian nomor urut capres-cawapres.
Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dibuka sejak Kamis (19/10/2023) telah berakhir pada Rabu (25/10/2023). Sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memiliki kursi di DPR atau suara di Pemilu 2019 mendaftarkan tiga pasang capres-cawapres. Setelah pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum kini memverifikasi berkas administrasi pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden sebelum ditetapkan pada 13 November mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, selama masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, ada tiga pasang bakal capres-cawapres yang didaftarkan ke KPU. Dua pasang bakal capres-cawapres, yakni Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didaftarkan pada hari pertama. Adapun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didaftarkan di hari terakhir masa pendaftaran.
Anies-Muhaimin didaftarkan oleh tiga parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiga parpol menggunakan syarat kursi di DPR untuk memenuhi syarat pencalonan, terdiri dari 59 kursi Nasdem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi PKS. Jumlah kursi ketiga parpol mencapai 167 kursi atau setara 29 persen kursi, memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau setara 115 kursi.
Sementara Ganjar-Mahfud didaftarkan oleh empat parpol, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Keempat parpol mendaftar berdasarkan jumlah suara di Pemilu 2019, yakni PDI-P sebanyak 27 juta suara, PPP 6,3 juta suara, Hanura 2,1 juta suara, dan Perindo 3,7 juta suara.
Gabungan suara empat parpol pengusung Ganjar-Mahfud mencapai 39,2 juta suara atau setara 28,06 persen suara. Jumlah suara dari keempat gabungan parpol memenuhi syarat pencalonan minimal 25 persen suara di pemilu sebelumnya untuk mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres.
Adapun Prabowo-Gibran didaftarkan oleh gabungan tujuh parpol, yakni Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Ketujuh parpol menggunakan jumlah suara di Pemilu 2019 sebagai syarat pencalonan. Adapun Gerindra memiliki 17,5 juta suara, Golkar 17,2 juta suara, PAN 9,5 juta suara, Demokrat 10,8 juta suara, PSI 2,6 juta suara, PBB 1 juta suara, serta Garuda 702.536 suara. Jumlah suara dari ketujuh gabungan parpol mencapai 59,7 juta suara atau 42,67 persen dari total suara sah di Pemilu 2019.
”Sudah ada 14 parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan calon masing-masing, tidak ada lagi parpol yang belum mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres,” kata Hasyim.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Lebih jauh, lanjut Hasyim, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat calon dari ketiga bakal pasangan capres-cawapres. Di saat bersamaan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan kepada Prabowo-Gibran pada Kamis (26/10/2023) pagi. Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan ke KPU pada Jumat (27/10/2023).
”Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal calon ditetapkan KPU pada 13 November 2023, dilanjutkan pengundian nomor urut pada 14 November 2023,” ucap Hasyim.
Revisi PKPU Pencalonan
Di sisi lain, ujar Hasyim, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. KPU telah mengirimkan surat dinas kepada parpol untuk memedomani putusan MK. Selain itu, KPU juga telah menyampaikan permohonan untuk konsultasi revisi PKPU 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke Komisi II DPR.
”Semua dilakukan bertahap, surat dinas dahulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi,” katanya.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, mengatakan, sikap KPU yang langsung menerapkan putusan MK terkait syarat capres dan cawapres berpotensi menimbulkan masalah baru. Bakal pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kemungkinan akan dipermasalahkan, baik melalui pelanggaran administrasi maupun melalui sengketa proses.
”Jika KPU hanya menggunakan PKPU No 19/2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres, maka kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh berbagai pihak. Sebab, pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” tuturnya.
Lebih jauh, lanjut Ferry, KPU akan dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi jika menerima berkas pendaftaran Gibran.
Sebab, KPU bisa dinilai melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme, atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU No 19/2023. Adapun jika KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu, bisa timbul sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres-cawapres lain kepada Bawaslu.