WNI Masih Dilarang Masuk Saudi, Perlu Kejelasan soal Status Kuota Haji Indonesia
Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warganya atau orang dari negara itu dilarang masuk ke Arab Saudi.
Oleh
Mahdi Muhammad
·4 menit baca
AP PHOTO
Ratusan jemaah haji menjalankan tawaf (berjalan kaki mengelilingi Ka’bah tujuh kali) dengan menjaga jarak satu sama salin guna mencegah penularan Covid-19 di tengah musim haji saat pandemi di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 29 Juli 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 kurang dari dua bulan lagi. Namun, hingga kini, Senin (31/5/2021), belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah Indonesia diharapkan membantu memperjelas status kuota haji bagi Indonesia tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) Firman M Nur di Jakarta mengatakan, ada sinyal positif dari Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan haji. Namun, sampai sejauh ini, masalah kuota masih belum secara resmi diumumkan.
Berdasarkan informasi yang didapat Amphuri, kata Firman, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 45.000 jemaah internasional dan 15.000 jemaah lokal Arab Saudi pada penyelenggaraan haji kali ini.
Dari angka tersebut, apabila merujuk kuota reguler Indonesia yang lebih kurang 8-10 persen dari total jemaah haji, Indonesia kemungkinan bisa memperoleh kuota sekitar 5.000 jemaah pada musim kali ini. Dari angka itu, sekitar 8 persen diserahkan kepada penyelenggara haji swasta, termasuk Amphuri.
Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu, Arab Saudi menyebutkan hanya memberikan kuota sebanyak 1.000 umat Islam yang tinggal di Arab Saudi. Komposisinya, 70 persen ekspatriat, sisanya warga lokal. Namun, media setempat menyebut jemaah mencapai 10.000 orang. Pada musim haji tahun-tahun sebelumnya, jumlah jemaah sekitar 2,5 juta orang.
Namun, selain masalah kuota haji Indonesia yang belum dipastikan, menurut Firman, ada beberapa kendala lainnya pada penyelenggaraan musim haji yang tinggal kurang dari dua bulan lagi ini, yaitu masalah izin masuk bagi warga Indonesia ke Arab Saudi serta masalah vaksin.
AP PHOTO/AMR NABIL
Umat Muslim menjalankan tawaf (berjalan kaki mengelilingi Ka’bah tujuh kali) saat menunaikan umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 30 Mei 2021.
Menurut Firman, pengumuman Pemerintah Arab Saudi yang mereka terima menyebutkan bahwa Indonesia sejauh ini masih masuk dalam daftar negara yang warganya atau orang dari negara itu dilarang masuk ke Arab Saudi. Indonesia masuk daftar 20 negara yang warganya dilarang masuk ke Arab Saudi pada 2 Februari 2021, bersama Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Pengecualian diberikan bagi warga Arab Saudi, para diplomat, pekerja kesehatan profesional, dan keluarga mereka. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Riyadh mengatasi pandemi Covid-19.
Pada Sabtu (30/5/2021), sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang dikutip laman harian Saudi Gazette, menyebutkan bahwa Arab Saudi telah mencabut pelarangan masuk negara itu bagi warga dari 11 negara, yakni UEA, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang. Pencabutan larangan diputuskan berdasarkan laporan Otoritas Kesehatan Publik Arab Saudi dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi yang menunjukkan stabilitas dan efektivitas pengangan pandemi di negara-negara itu.
Masalahvaksin
Selain soal larangan masuk Arab Saudi itu, vaksin Sinovac yang menjadi vaksin yang mayoritas digunakan di Indonesia masih belum masuk dalam daftar vaksin yang disetujui digunakan di Arab Saudi. Riyadh pada 5 April 2021 mensyaratkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib bagi jemaah yang berkunjung ke dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Seperti dilansir kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), kunjungan ke dua masjid suci itu diperbolehkan bagi jemaah yang sudah menjalani vaksinasi dua dosis Covid-19, jemaah yang sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 sekitar 14 hari sebelumnya, dan jemaah yang sudah sembuh dari Covid-19.
AP PHOTO/AMR NABIL
Umat Muslim menjalankan tawaf dengan mengikuti tanda-tanda yang dibuat guna menjaga jarak antarjemaah saat menunaikan umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 30 Mei 2021.
Firman mengatakan, Amphuri sudah berkirim surat ke Kementerian Agama RI, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk menyatakan kesiapannya mereka membantu terselenggaranya ibadah haji dan umroh tahun ini dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Amphuri berharap pemerintah bisa membantu pelaksanaan haji tahun ini, terutama agar ada jemaah haji Indonesia yang bisa berangkat,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi, dikutip dari laman Saudi Gazette, menyatakan akan membolehkan jemaah haji internasional untuk datang dan beribadah. Namun, sejauh ini, belum ada keputusan resmi mengenai jumlah dan tata cara yang harus dilakukan agar ibadah haji kali ini berlangsung.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, permasalahan izin masuk ke sebuah negara tidak sederhana dan memang kait-mengkait antara kebijakan yang diambil satu negara dan perkembangan di negara lain.
Dia menjelaskan, dinamika dan keragaman kebijakan masing-masing negara sangat tinggi sejak awal pandemi hingga saat ini, baik kebijakan yang diambil di dalam negeri masing-masing negara maupun yang menyangkut kebijakan terhadap warga negara asing. Dinamika seperti itu, kata Faizasyah, tidak bisa dielakkan oleh suatu negara dalam menyikapi pandemi.
Dia menyatakan, Pemerintah Indonesia memahami bahwa kebijakan-kebijakan itu bersifat sementara dan lazimnya ditinjau dari waktu ke waktu. Mengenai status vaksin Sinovac di Arab Saudi, Faizasyah mengatakan, saat ini Sinovac tengah berupaya mendaftarkan vaksin yang mereka kembangkan agar mendapatkan status EUL (emergency use of listings) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (SAM)